Refleksi 11 Tahun KPK RI

Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang sering dilakukan secara terencana dan sistematis. Tidaklah salah jika korupsi disebut kejahatan ekstra ordinary crime karena menimbulkan pelanggaran terhadap hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas dan endemik, merusak sendi-sendi ekonomi nasonal, serta merendahkan martabat bangsa di forum internasional. Dengan demikian, pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa, yang mana penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi harus diatur secara khusus (Depkumham.go.id).

Salah satu upaya untuk pemberantasan tindak pidana korupsi adalah dengan diadakan sebuah kelembagaan yang mengemban tugas khusus dimana kita kenal dengan sebutan KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi yang didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi, mempunyai tugas  :

  • Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  • Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  • Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
  • Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
  • Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :

  • Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
  • Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  • Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
  • Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
  • Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

Kini KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi telah memasuki 11 Tahun masa kinerja dan dianggap telah cukup mampu untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik lagi menuju bersih dari korupsi dimana berdasarkan data dari Transparency International, Indonesia mendapat skor 34, naik dari tahun lalu, 32. Indonesia kini menduduki peringkat 107, bersama-sama dengan Argentina dan Djibouti. Tahun lalu, Indonesia berada di peringkat 114 dari seluruhnya 174 negara yang diperiksa.

Masa 11 Tahun Kinerja KPK ini menjadi refleksi tersendiri dimana tetap terdapat banyak upaya yang perlu dilakukan ketimbang dengan cepat berpuas diri karena Indonesia bersih korupsi memang belum tercapai. Ada beberapa hal yang perlu disoroti dalam 11 Tahun masa kinerja KPK ini :

  1. Masih banyak kasus tindak pidana korupsi yang belum selesai dan bahkan beberapa diantaranya terkesan berhenti ditengah jalan sehingga perlu diperhatikan dan diselesaikan secara jelas
  2. KPK harus tetap melaksanakan kordinasi dengan lembaga lain sehingga tidak ada pengemukan wewenang, serta teroptimalisasikan peran antar KPK dan Penegak Hukum sebagai garda terdepan pemberantas korupsi
  3. Pemberantasan korupsi dilakukan secara menyeluruh bukan hanya tataran pusat maupun daerah, dapat dikatakan pemberantasan dapat dilakukan dalam tataran manapun baik dalam ranah politik maupun dalam ranah aparat penegakan hukum
  4. Diharapkan KPK mampu membentuk atau merekomendasikan baik secara inisiasi kelembagaan sendiri maupun berkerja sama dengan lembaga lain sebuah sistem yang mampu meminimalisir pemberantasan korupsi
    1. Pengaturan regulasi yang lebih jelas serta ketentuan sanksi yang dapat menimbulkan efek jera sehingga tidak melakukan tindak pidana korupsi
    2. Adanya pendidikan karakter bagi generasi muda sehingga menjadi generasi yang berintegritas dan berbudaya anti korupsi. Saat ini KPK mungkin telah mengalakkan kurikulum pendidikan anti korupsi yang harus dioptimalkan pelaksanaannya secara menyeluruh dalam semua jenjang pendidikan
    3. Kejelasan catatan atau trackrecord semacam buku hitam bagi politisi sehingga menjadi bahan pertimbangan bahkan mampu mencegah politisi busuk untuk menodai pemerintahan Indonesia. Dapat mengadopsi sistem di Di Korea Selatan, CAGE (Civil Action for 2000 General Election) yang mucul menjelang Pemilu April 2000, dideklarasikan dan melibatkan sekitar 1000 LSM.

Tak lupa sembari menyoroti 11 Tahun masa kinerja KPK maka peran kita sebagai mahasiswa harus terus ditegakkan sebagai agent of change, social control, dan iron stock dimana secara kesimpulan Mahasiswa haruslah sigap untuk mengawal segala kebijakan maupun tindak tanduk untuk terwujudnya Indonesia yang lebih baik lagi

Baca Juga

ICW : 11 Tahun KPK, 11 Prestasi

http://www.tribunnews.com/nasional/2014/12/29/icw-11-tahun-kpk-ada-11-prestasi

11 Tahun KPK, 11 Kasus belum terselesaikan

http://news.liputan6.com/read/2153738/11-tahun-usia-kpk-11-kasus-korupsi-belum-tuntas

Chirpstory Kinerja KPK Tahun 2014

http://chirpstory.com/li/245160

PEMIMPI(n) DAN (pe)MUDA

Saran saya jangan pilih calon pejabat negara yang fotonya saja mengotori pepohonan. Pohon yang jelas-jelas baik untuk dirinya saja di rusak, dikotori, apalagi rakyatnya yang besok menyusahkan karena menentang keputusannya, akan dijadikan apa rakyatnya itu?

Hal kecil saja luput dari perhatian, bagaimana akan membenahi hal-hal besar?

Saran saya juga, jangan pilih calon pejabat negara yang kampanyenya mendahului yang lain, belum ada aturan diperbolehkan kampanye, sudah pajang foto duluan, memang, sih pencitraan lewat TV dan media massa lainnya bagus, tapi jelas, uang untuk membuat semua iklan tersebut pastilah banyak, sudah rahasia umum bukan jika saat menjadi pejabat nanti melakukan korupsi hanya untuk “balik modal”? Continue reading “PEMIMPI(n) DAN (pe)MUDA”